Text
Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek
Orang yang merasa bahwq haknya itu dilanggar disebut penggugat, sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu disebut tergugat.
b165221 | 346 SUT h | Perpus BDLHK Kadipaten (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain