Text
Pedoman angka kredit bagi jabatan penyuluh kehutanan
Dalam pasal 12 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980 (lembaran negara tahun 1980 nomor 6, tambahan negara nomor 3156), ditetapkan bahwa pegawai negerisipil yang memangkau jabatan fungsional, yang untuk kenaikan pangkatnya di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diharuskan pula memenuhi angka kredt.
b156321 | 658.31 USM p | Perpus BDLHK Kadipaten | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain